04 March 2012

Ketika Hutan Aceh Diagunkan



Mata Ibrahim terbelalak. Sejurus kemudian, lelaki berkulit gelap itu memandang hutan di depannya dengan tatapan kosong. Penjaga hutan Ulu Masen itu setengah tak percaya ketika Gatra mengajukan rentetan pertanyaan mengenai isu hutan Aceh yang diperdagangkan. Ia pun terdiam seperti menyimpan perasaan kesal.

"Saya hanya tahu bagaimana menjaga hutan dengan baik dan tidak memburu binatang yang ada di dalamnya. Tapi, kalau ada orang-orang yang memanfaatkan hutan kami, saya tidak paham," ujar pria 45 tahun warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, itu.

Ibrahim juga tak paham, mengapa Carbon Conservation, perusahaan broker karbon asal Australia, menjadikan hutan Aceh sebagai agunan. Ia juga tak mengerti, ada apa di balik skenario perdagangan karbon hutan Ulu Masen, Aceh, yang kini dia jaga kelestariannya itu. Yang ia pahami, menjaga hutan adalah kewajiban setiap warga. Hutan terjaga, maka jauh dari bencana. Hutan yang lestari juga menjadi aset bagi anak-cucu kelak.

Sang penjaga hutan itu tak tahu bahwa Pemerintah Aceh menjalin perjanjian kerja sama pemasaran dan penjualan karbon kredit hutan Aceh dengan Carbon Conservation. Dalam perjanjian yang diteken pada Juli 2008, Carbon Conservation mendapat hak eksklusif untuk pemasaran dan penjualan karbon kredit hutan Aceh pada Blok Ulu Masen seluas 700.000 hektare, hampir seluas Kepulauan Riau. Area itu meliputi lima kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.

Belakangan, Koordinator Nasional Greenomics Indonesia, Vanda Mutia Dewi, menuding bahwa perjanjian itu dijadikan aset oleh Carbon Conservation dalam bertransaksi saham dengan East Asia Minerals Corporation, perusahaan tambang emas Kanada yang mengeksplorasi emas di hutan Aceh. Menurut dia, dalam siaran pers yang diterbitkan East Asia Minerals Corporation tertanggal 3 Mei 2011 (waktu Kanada), perusahaan yang tercatat di Toronto Stock Exchange itu menyatakan bahwa mereka akan membayar tunai US$ 500.000 dan menerbitkan 2,5 juta lembar saham untuk Carbon Conservation.

"Skema transaksi saham itu sama saja dengan menggadaikan hutan Aceh," kata Vanda Mutia Dewi. Pasalnya, East Asia Minerals Corporation memiliki kepentingan bisnis tambang emas di hutan Aceh (Miwah Project). Di lain pihak, Carbon Conservation memiliki hak eksklusif dari Gubernur Aceh untuk menjual dan memasarkan karbon kredit dari hutan Aceh pada Blok Ulu Masen tersebut. Nah, motif transaksi saham itu dituding untuk kepentingan bisnis East Asia Minerals Corporation dan Carbon Conservation. "Ini jelas mengandung konflik kepentingan," ia menandaskan.

Dalam siaran pers East Asia Minerals Corporation disebutkan, melalui transaksi sahamnya dengan Carbon Conservation, East Asia Minerals Corporation akan mengembangkan suatu "green mining project", yakni pertambangan emas yang ramah lingkungan. Disebutkan pula bahwa East Asia Minerals Corporation akan mengembangkan "green brand"untuk bisnis tambang emasnya di Miwah Project.

Maklum, pada saat ini para pelaku bisnis perhiasan skala besar dunia melakukan boikot terhadap emas yang diambil dari pertambangan yang tidak ramah lingkungan atau mengambil emas dari kawasan yang sensitif secara lingkungan. "Sementara itu, hutan lindung di Aceh tergolong kawasan-kawasan yang sensitif secara lingkungan," ujar Vanda.

Vanda menyatakan, Greenomics telah melakukan konfirmasi mengenai hal itu kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Pada saat itu, gubernur menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait operasi East Asia Minerals Corporation di Aceh. Karena itu, Vanda menilai, perjanjian kerja sama antara Carbon Conservation dan Pemerintah Aceh itu harus dibatalkan karena cacat hukum.

Seluruh aktivitas pemanfaatan hutan, termasuk perdagangan karbon, harus dalam bentuk perizinan, bukan perjanjian. Apalagi, dalam perjanjian itu disebutkan, jika terjadi permasalahan (dispute),penyelesaiannya dilakukan melalui Arbitrase Internasional.

Karena itu, jika mau melibatkan diri dalam perdagangan karbon, menurut Vanda, Carbon Conservation harus berbadan hukum Indonesia dan memohon izin pemanfaatan jasa lingkungan. Jika kawasan hutan yang dimohonkan izin pemanfaatan jasa lingkungan itu berada di satu wilayah kabupaten, maka bupatilah yang memberikan izin. Jika lintas kabupaten, gubernurlah yang memberikan izin.

***

Belakangan ini, Aceh menjadi sorotan dunia karena menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menjalankan carbon trading (perdagangan karbon). Ini bisa dimaklumi, sebab Aceh memiliki tutupan hutan yang cukup lebat dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Nah, tutupan hutan yang dilestarikan itu diklaim ke pasar karbon.

Namun mekanisme perdagangan karbon untuk hutan Aceh tidak segampang membalik telapak tangan. Selain menunggu berakhirnya Protokol Kyoto pada 2012, mekanismenya juga belum diatur secara detail.

Meski dihadapkan pada beberapa kendala, tahun lalu Gubernur Irwandi Yusuf nekat meneken kesepakatan anti-deforestasi lokal dan mendukung mekanisme perdagangan karbon internasional. Menurut Irwandi, pihaknya menyediakan "septic-tank" bagi negara-negara penghasil karbon.

Karena itu, pengorbanan rakyat Aceh untuk menyelamatkan warga dunia itu patut dihargai. Negara-negara industri maju perlu membayar untuk upaya pelestarian hutan di Aceh ini. Mekanisme yang disebut perdagangan karbon itu dipercaya dapat memperbaiki suhu bumi yang telah mencairkan gugusan gunung es di Kutub Utara dan Selatan.

Agenda jeda tebang hutan Aceh kemudian diapresiasi banyak pihak. Setidaknya, hutan Aceh dapat terjaga. Tapi suara miring bahwa ada organisasi non-pemerintah (ornop) yang meraup untung besar dari praktek mekanisme perdagangan karbon hutan Aceh juga menjadi perbincangan hangat di Aceh.

***

Gubernur Irwandi Yusuf mengaku kaget atas kabar yang beredar bahwa hutan Aceh telah diagunkan. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait operasi East Asia Minerals Corporation di Aceh. Menurut Irwandi, tindakan Carbon Conservation itu juga dinilai sebagai pelecehan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdullah, pun tegas menolak transaksi saham antara Carbon Conservation dan East Asia Minerals Corporation yang melibatkan hutan Aceh tersebut. Ia juga menyatakanakan meninjau kembali perjanjian kerja sama yang telah memberikan hak eksklusif kepada Carbon Conservation tersebut.

Menurut Hasbi, silang sengkarut soal penjualan karbon di Aceh itu diharapkan segera diatasi. Pemerintah Aceh dan DPRA perlu menetapkan mekanisme hukum yang sahih, yang mengatur pemanfaatan hutan dan lingkungan di Aceh.

Seperti janji gubernur, warga Aceh berharap segala hasil pemanfaatan hutan Aceh berujung kesejahteraan rakyat. Terutama bagi mereka yang selama ini menggantungkan hidup pada hutan. Termasuk untuk para penjaga hutan seperti Ibrahim

http://www.gatra.com/artikel.php?id=149492 

1 comment:

  1. Biarkan Negara maju berperan di Aceh, mari kita buktikan siapa yang pintar memakmurkan aceh. Kalau Pemerintah Indonesia sudah terbukti tidak mampu, mengapa orang Indonesia tidak bisa melihat semua ini.?.

    ReplyDelete

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search