02 March 2012

Selamatkan Hutan Aceh dengan Fiqh Ramah Lingkungan


beberapa waktu lalu menegaskan bahwa hutan Aceh sekarat. Sehingga sangat relevan kalau Walhi Aceh menetapkan darurat ekologi untuk hutan Aceh. Berdasarkan data Walhi Aceh, kerusakan hutan Aceh saat ini mencapai 20.796 hektar pertahun.
Ini merupakan ironi, mengingat pemerintah Aceh sudah menetapkan moratorium logging (jeda penebangan hutan) melalui instruksi Gubernur Irwandi Yusuf No.5/2007. Isu Aceh Green (Aceh hijau) pun menjadi wacana mayor dalam perjalanan pemerintahan Irwanda-Nazar.
Namun, idealita selalu tidak berbanding lurus dengan realita. Betapa tidak Aceh Green tak seindah dan seteduh namanya. Pembalakan liar masih menjadi konsumsi berita publik sehari-hari. Padahal Gubernur Irwandi sering mendapatkan para pelaku pembalakan ini dalam inspeksi mendadak. Tapi yang tertangkap basah cuma pelaku kelas teri, sementara para cukong dan mafia illegal logging sepertinya susah disentuh tangan hukum.
Problem pembalakan liar ini bisa diatasi dengan membangun kesadaran yang holistik dan fundamental bagi seluruh rakyat Aceh akan arti penting hutan bagi keberlangsungan hidup umat manusia. Harus ada injeksi kesadaran terhadap seluruh rakyat Aceh bahwa untuk sejahtera tidak dengan merusak. Karena kalau masyarakat sudah sadar maka dengan sendirinya mereka akan menjaga hutannya dari pelbagai kejahatan kehutanan.
Maka bagi negeri Serambi Mekkah, pilihan yang tepat untuk menumbuhkan kesadaran menjaga hutan masyarakat Aceh adalah dengan menyegarkan fiqh ramah lingkungan. Islam yang notabene agama yang dianut mayoritas masyarakat Aceh sangat memperhatikan keseimbangan ekologi. Bahkan Islam sangat menekankan umatnya untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan berlaku arif terhadap alam.
Menurut KH. Ali Yafie (wawancara Republika, 2008), ada dua ajaran dasar yang harus diperhatikan umat Islam. Dua ajaran dasar itu merupakan dua kutub di mana manusia hidup. Yang pertama, rabbul’alamin. Islam mengajar bahwa Allah SWT itu adalah Tuhan semesta alam. Jadi bukan Tuhan manusia atau sekelompok manusia, bukan itu. Dari awal manusia yang bersedia mendengarkan ajaran Islam sudah dibuka wawasannya begitu luas bahwa Allah SWT adalah Tuhan semesta alam.
Orang Islam tak boleh berpikiran picik, Allah SWT bukan saja Tuhan kelompok mereka, Tuhan manusia, melainkan Tuhan seluruh alam. Jadi Tuhan yang kita sembah adalah Tuhan semua alam. Dan alam di hadapan Tuhan, sama. Semuanya dilayani oleh Allah, dilayani oleh Allah sama dengan manusia. Itu dasar pertama.
Kutub yang kedua adalah rahmatan lil’alamin. Artinya manusia diberikan sebagai amanat untuk mewujudkan segala perilakunya dalam rangka kasih sayang terhadap seluruh alam. Kalau manusia bertindak dan dalam semua tindakannya berdasarkan kasih sayangnya kepada seluruh alam, tidak saja sesama manusia, namun juga kepada seluruh alam. Dalam Alquran ada ayat yang mengatakan ”Laa tufsiduu fil ardhi ba’da ishlahiha (jangan merusak alam ini, merusak bumi ini sesudah ditata sedemikian baik).
Menurut penulis buku “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup” ini, memelihara lingkungan hidup (hifdzul bi-ah) patut dimasukan ke dasar agama selain hifdzul nafs (menjaga jiwa), hifdzul aql (menjaga akal), hifdzul maal (menjaga harta), hifdzul nasl (menjaga keturunan) dan hifdzud diin (menjaga agama). Sehingga masalah lingkungan ini masuk dalam bidang jinayat. Artinya, kalau sampai ada seseorang menggunduli hutan dan merusak hutan, itu harus diberlakukan sanksi yang tegas. Harus dicegah. Harus dihukum.
Olehnya itu menjadi kebutuhan yang mendesak bagi pemerintah Aceh untuk membuat qanun yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup. Maka keberadaan fiqh lingkungan (fiqh al-bi’ah) menjadi sebuah keharusan yang tak bisa ditawar guna mendukung keberadaan qanun tersebut. Menurut Hatim Ghazali ( dalam Web Islam Emansipatoris, 2005), dalam rangka menyusun fiqh lingkungan ini (fiqh al-bi’ah), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.



Pertama, rekonstruksi makna khalifah. Dalam al-Qur’an ditegaskan bahwa menjadi khalifah di muka bumi ini tidak untuk melakukan perusakan dan pertumpahan darah. Tetapi untuk membangun kehidupan yang damai, sejahtera, dan penuh keadilan. Dengan demikian, manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi ini secara otomatis mencoreng atribut manusia sebagai khalifah (QS. al-Baqarah/2: 30). Karena, walaupun alam diciptakan untuk kepentingan manusia (QS. Luqman/31: 20), tetapi tidak diperkenankan menggunakannya secara semena-mena. Sehingga, perusakan terhadap alam merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap ayat-ayat (keagungan) Allah, dan akan dijauhkan dari rahmat-Nya (QS. al-A’raf/7: 56).
Karena itulah, pemahaman bahwa manusia sebagai khalifah di muka bumi ini bebas melakukan apa saja terhadap lingkungan sekitarnya sungguh tak memiliki sandaran teologisnya. Justru, segala bentuk eksploitasi dan perusakan terhadap alam merupakan pelanggaran berat. Sebab, alam dicipatakan dengan cara yang benar (bi al-haqq, QS. al-Zumar/39: 5), tidak main-main (la’b, QS. al-Anbiya’/21: 16), dan tidak secara palsu (QS. Shad/38: 27).



Kedua, ekologi sebagai doktrin ajaran. Artinya, menempatkan wacana lingkungan bukan pada cabang (furu’), tetapi termasuk doktrin utama (ushul) ajaran Islam. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Yusuf Qardhawi dalam Ri’ayah al-Bi’ah fiy Syari’ah al-Islam (2001), bahwa memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid al-syari’ah). Sebab, kelima tujuan dasar tersebut bisa terejawantah jika lingkungan dan alam semesta mendukungnya. Karena itu, memelihara lingkungan sama hukumnya dengan maqashid al-syari’ah. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fawuha wajibun (Sesuatu yang membawa kepada kewajiban, maka sesuatu itu hukumnya wajib).



Ketiga, tidak sempurna iman seseorang jika tidak peduli lingkungan. Keberimanan seseorang tidak hanya diukur dari banyaknya ritual di tempat ibadah. Tapi, juga menjaga dan memelihara lingkungan merupakan hal yang sangat fundamental dalam kesempurnaan iman seseorang. Nabi bersabda bahwa kebersihan adalah bagian dari iman. Hadits tersebut menunjukkan bahwa kebersihan sebagai salah satu elemen dari pemeriharaan lingkungan (ri’ayah al-bi’ah) merupakan bagian dari iman. Apalagi, dalam tinjauan qiyas aulawi, menjaga lingkungan secara keseluruhan, sungguh benar-benar yang sangat terpuji di hadapan Allah.



Keempat, perusak lingkungan adalah kafir ekologis (kufr al-bi’ah). Di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah adanya jagad raya (alam semesta) ini. Karena itulah, merusak lingkungan sama halnya dengan ingkar (kafir) terhadap kebesaran Allah (QS. Shad/38: 27). Ayat ini menerangkan kepada kita bahwa memahami alam secara sia-sia merupakan pandangan orang-orang kafir. Apalagi, ia sampai melakukan perusakan dan pemerkosaan terhadap alam. Dan, kata kafir tidak hanya ditujukan kepada orang-orang yang tidak percaya kepada Allah, tetapi juga ingkar terhadap seluruh nikmat yang diberikanNya kepada manusia, termasuk adanya alam semesta ini (QS. Ibrahim/14: 7).



Dari perspektif teologis diatas, maka merupakan sebuah keharusan bagi Aceh dengan predikat “kekhususannya” untuk memasukan hifdzul bi-ah (memelihara lingkungan hidup) dalam kurikulum pendidikan agama pada dayah-dayah di seluruh Aceh. Sehingga terbangun kesadaran secara holistik bagi generasi Aceh kedepan bahwa hutan adalah sahabat yang harus dihormati. Islam bukan hanya ibadah ritual secara vertikal kepada Tuhan, tak juga sekadar kesalehan sosial antar umat manusia, tapi juga kesalehan terhadap alam. Untuk itu, jagalah keseimbangan ekologi dengan berlaku arif terhadap alam.

Post a Comment

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search